PAIBP KELAS 6 SD - PELAJARAN 4 : AYO, MEMBAYAR ZAKAT

PAI KELAS 6 

PELAJARAN 4

AYO, MEMBAYAR ZAKAT


Sebagai umat muslim tentu kita pernah mendengar kata zakat. Tahukah kamu bahwa makna yang terkandung dalam zakat itu sangat mulia. Marilah kita belajar tentang zakat di pelajaran PAI ini.

 

Zakat adalah kewajiban setiap muslim. Agar zakat kita diterima, kita harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan tentang zakat ini. Apa itu pengertian zakat, macam-macam zakat, siapa saja orang yang berhak menerima zakat dan apa hikmah atau manfaat yang dapat kita ambil ketika kita mengeluarkan zakat?

 

Memahami Makna Zakat

Menurut bahasa, zakat bermakna membersihkan. Menurut istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nisab. Jadi, zakat itu sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Setiap umat Islam yang mampu wajib membayar zakat. Zakat dikeluarkan untuk membersihkan diri dan jiwa kita.

 


Macam-Macam Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu.

Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya  Idul Fitri.

Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah :

1)  Beragama Islam,  laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anak-anak, atau lanjut usia.

2)  Memiliki  penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.

3)  Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.

 

2.                Zakat Mal

Zakat Mal yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu.

Zakat  māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.

Syarat Wajib  Zakat Māl

1)  Pemilik harta adalah orang Islam.

2)  Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).

3)  Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.

4)  Harta tersebut telah mencapai satu tahun.

5)  Harta tersebut milik sendiri.

 

Jenis Harta yang Dizakati

1)  Perhiasan emas dan perak yang disimpan.

2)  Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.

3)  Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.

4)  Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.

5)  Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.

6)  Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.

 


Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-Taubah/9:60. Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Yaitu:

Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.

Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.

Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.

Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.



Hikmah Berzakat

1.   Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;

2.   Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.

3.   Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.

4.   Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta yang dimilikinya.

5.   Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah Swt.

 


Comments

Popular posts from this blog

BUDI DAYA JERUK PAMELO

SK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2371 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama-nama Calon Mahasiswa Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (DALJAB) Guru Madrasah Tahun 2021 dilingkungan Kementerian Agama Seluruh Indonesia.

Dinas Koperasi dan UMKM Kembali Buka Pendaftaran Online Bantuan UMKM BPUM 2021 Tahap 2 Kabupaten Pati